Setelah mendapatkan visa untuk masuk ke negara Belanda untuk tujuan belajar, biasanya kita harus mengajukan permohonan ijin tinggal di daerah setempat. Seperti mengurus KTP kalau di Indonesia. Jika sudah memiliki ijin tinggal, Anda dapat keluar masuk Belanda dengan bebas selama masa berlaku ijin tersebut.
Pada tahun 2006 (awal saya tinggal di Groningen), pengajuan ijin tinggal tersebut dapat dilakukan lewat pemerintah daerah (gemeente). Berbeda dengan sekarang, mahasiswa internasional yang sedang belajar di Groningen harus menempuh perjalanan menggunakan kereta selama 1 jam menuju kota Zwolle, kota tempat kantor IND (Immigratie -en Naturalisatiedienst) berlokasi.
Ada 9 kantor IND di Belanda, tapi bila Anda ingin mengurus ijin tinggal (residence permit) di Groningen, Anda harus pergi ke kantor IND di Zwolle.
Jika Anda mahasiswa yang baru mengajukan ijin tinggal, Anda biasanya diharuskan memiliki akun di bank setempat, terdaftar memiliki asuransi, mendapat surat penanda mahasiswa di universitas setempat dan wajib mengikuti tes penyakit TBC.
Selain itu, Anda juga harus memberikan surat-surat seperti akte lahir yang sudah diterjemahkan ke bahasa Belanda atau Inggris oleh badan yang diakui oleh instansi Belanda dan mendapat stempel dari Kedutaan Besar Belanda di Indonesia dan fotokopi pasport.
Oh iya, jangan lupa foto terbaru dengan syarat-syarat pemotoan yang sudah ditetapkan.
Biasanya masa berlaku ijin tinggal akan disesuaikan dengan masa belajar kita di Belanda. Banyak kasus dimana seseorang tidak perlu memperpanjang ijin tinggalnya sampai dia selesai belajar di Belanda. Akan tetapi ada juga kasus dimana setiap tahun memperpanjang ijin tinggal.
Tags: ETD2008 30: Ijin tinggal dan IND catatan di groningen Every 2 Days to 2008 roded ngetrend
Popularity: 17% [?]